Pemkot Tangsel dan KPK RI Bersinergi dalam Program Keluarga Berintegritas dan Dunia Usaha Antikorupsi
SERPONG – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Keluarga Berintegritas dan Dunia Usaha Antikorupsi di Serpong pada hari Selasa, 25 Februari 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat budaya antikorupsi yang dimulai dari lingkungan keluarga hingga dunia usaha.
Upaya Bersama Menciptakan Ekosistem Usaha yang Bersih
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menekankan bahwa bimtek ini merupakan langkah kolaboratif untuk mewujudkan dunia usaha yang terbebas dari praktik gratifikasi dan korupsi. Beliau menyampaikan, “Ini adalah upaya bersama kita untuk menciptakan ekosistem bisnis yang bersih dari praktik gratifikasi dan suap.”

Pelaku Usaha Sebagai Agen Perubahan Antikorupsi
Pilar menambahkan bahwa bimtek ini juga bertujuan untuk membangun ekosistem bisnis yang berintegritas di Tangsel. Diharapkan, para pelaku usaha dapat mengimplementasikan dan menyebarluaskan edukasi antikorupsi ini. “Kami mengapresiasi materi dan ilmu yang diberikan oleh KPK. Kami berharap pelaku usaha dapat menjadi agen perubahan yang menyebarkan nilai-nilai ini di masyarakat, terutama di komunitas pelaku usaha,” jelasnya.
Program Dunia Usaha Antikorupsi dari KPK RI
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Dunia Usaha Antikorupsi yang diinisiasi oleh Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI. Plh. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Friesmount Wongso, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk mengedukasi pelaku usaha mengenai dampak korupsi terhadap pembangunan daerah.
“Kami berharap pelaku usaha di Kota Tangerang Selatan sudah berintegritas dan menolak korupsi. Korupsi melibatkan aparatur dan pelaku usaha,” tegasnya.
Gratifikasi dan Suap Bukan Kearifan Lokal
Friesmount mengingatkan agar pelaku usaha di Tangerang Selatan memahami bahwa gratifikasi dan suap bukanlah kearifan lokal, melainkan tindakan korupsi. Pemberian dan penerimaan suap, meski berlabel ucapan terima kasih, tetap tidak diperbolehkan karena dapat berdampak buruk pada dunia usaha dan aparatur pemerintah.
“Harapannya, mereka tidak terjebak dalam lingkaran kasus korupsi dan menjadi agen perubahan, serta berkontribusi dalam membangun Kota Tangsel yang lebih baik,” pungkasnya. Kunjungi Jagad Adsense untuk informasi menarik lainnya.