Advokat Soroti Dugaan Pembangkangan Konstitusi dalam Penetapan Tersangka
JAKARTA, TEVRI – Richard William, Ketua Umum Pengacara GAPTA dan pendiri Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI), bertindak sebagai kuasa hukum Sugiono. Ia menyoroti dugaan pembangkangan konstitusi terkait Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 111/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel tertanggal 21 November 2024. Penetapan ini menetapkan Sugiono sebagai tersangka dalam kasus dugaan laporan polisi ganda atau rekayasa.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard menjelaskan bahwa penetapan tersebut diduga melanggar prinsip dasar kekuasaan kehakiman yang diatur dalam Pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU 48/2009).

“Hakim bertanggung jawab atas putusannya, yang harus berdasarkan alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar,” tegas Richard. Ia menambahkan bahwa Penetapan Nomor 111/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan bertentangan dengan ketentuan penetapan hakim (beschikking).
“Penetapan ini tidak memenuhi kriteria hukum, sehingga menjadi bagian dari gugatan perbuatan melawan hukum yang kami ajukan. Kami menduga adanya rekayasa laporan polisi ganda yang digunakan untuk menetapkan Sugiono sebagai tersangka,” jelas Richard.
Karakteristik Perkara Volunter
Richard menjelaskan bahwa permohonan ini diajukan untuk kepentingan sepihak dan tidak mengandung sengketa dengan pihak lain. Contohnya adalah penetapan dalam perkara dispensasi nikah, izin nikah, wali adhal, poligami, perwalian, dan itsbat nikah. Ciri khas perkara volunter adalah:
- Masalah yang diajukan bersifat kepentingan sepihak.
- Permasalahan yang dimohonkan penyesuaian kepada pengadilan pada prinsipnya tanpa sengketa dengan pihak lain.
- Tidak ada pihak ketiga yang ditarik sebagai lawan, tetapi bersifat mutlak satu pihak (ex-parte).
Jenis-Jenis Perkara Volunter
Beberapa contoh perkara volunter yang dapat diajukan di pengadilan untuk mendapatkan penetapan hakim:
- Permohonan pengangkatan wali bagi anak di bawah umur.
- Permohonan pengangkatan pengampuan bagi orang dewasa yang kurang ingatan atau tidak bisa mengurus hartanya.
- Permohonan pewarganegaraan (naturalisasi).
- Permohonan dispensasi nikah.
- Permohonan izin nikah.
- Permohonan pembatalan perkawinan.
- Permohonan pengangkatan anak.
- Permohonan untuk memperbaiki kesalahan dalam akta catatan sipil.
- Permohonan untuk menunjuk wasit.
- Permohonan agar seseorang dinyatakan tidak hadir atau meninggal dunia.
- Permohonan agar ditetapkan sebagai wali/kuasa untuk menjual harta warisan.
Perkara Volunter yang Dilarang
Jenis-jenis perkara volunter yang dilarang diajukan di pengadilan:
- Permohonan untuk menetapkan status kepemilikan atas suatu benda.
- Permohonan untuk menentukan status ahli waris.
- Permohonan untuk menyatakan suatu dokumen atau akta adalah sah.
Richard menjelaskan bahwa perkara volunter yang dilarang ini sering disebut sebagai pengadilan pura-pura, yang hanya menghasilkan penetapan (beschikking). Hakim hanya menggunakan kata “menetapkan” untuk memutuskan perkara yang diajukan pemohon.
Menurut Richard, penetapan hakim merupakan jurisdiction valuntaria yang bukan peradilan sesungguhnya, karena hanya ada pemohon tanpa lawan hukum. Hakim tidak menggunakan kata “mengadili”, melainkan “menetapkan”. Ia menilai penetapan nomor 111/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel dipaksakan tanpa dasar hukum, dan ini merupakan wujud pembangkangan konstitusi.
Richard menambahkan bahwa jika cara seperti ini terus diterapkan dan kepolisian terlibat, serta Mahkamah Agung RI lalai, maka Kapolri dan Kabawas Mahkamah Agung RI harus bertanggung jawab. Oleh karena itu, wajar jika mereka dituntut satu triliun rupiah sebagai kompensasi atas peristiwa hukum yang menciderai konstitusi.
Richard mencontohkan kasus serupa yang pernah terjadi di Pengadilan Negeri Sampit Kalimantan Tengah dalam Perkara Nomor 57/Pdt.G/2016/PN Spt tanggal 2 Pebruari 2017, yang dinyatakan Batal Demi Hukum oleh Pengadilan Tinggi Palangkaraya Kalimantan Tengah. Majelis Hakim menilai bahwa pelarangan terhadap Kuasa dari GAPTA telah menyalahi hukum acara dan batal demi hukum dengan sendirinya.
“Pungkas Richard ( tev ) Temukan informasi menarik lainnya di Jagoadsense.com. Baca juga artikel menarik lainnya di halaman utama kami https://jagoadsense.com/ untuk mendapatkan tips dan trik seputar bisnis online dan investasi.