Galian C Ilegal di Tukka Tapteng Kembali Beroperasi: Aparat Terkesan Tak Berdaya
jagoadsense.com – Aktivitas penambangan ilegal di Jalan Humala Tambunan, Lingkungan IV, Kelurahan Tukka, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah kembali menjadi sorotan. Masyarakat Tapanuli Tengah memperbincangkan hangat kegiatan ini, yang kabarnya beroperasi dengan dalih mendukung misi usaha sebuah gereja.
Aktivitas Penambangan Ilegal Terus Berlanjut
Pada Senin pagi, 10 Maret 2025, tim media menerima informasi dari seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Warga tersebut mengungkapkan bahwa penambangan ilegal kembali beroperasi dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Tapanuli Tengah.
Setibanya di lokasi galian C, tim media mendapati bahwa kegiatan penambangan memang sedang berlangsung. Galian C ini sebelumnya telah beberapa kali diberitakan oleh media lokal dan nasional karena tidak memiliki izin yang sah. Namun, faktanya, aktivitas penambangan tetap berjalan.
Pengakuan Pengawas Lapangan
Saat dikonfirmasi, pengawas lapangan yang bermarga Marpaung menyatakan bahwa mereka beroperasi karena desakan dari para sopir truk dan alasan ekonomi. Ia meminta pengertian dari rekan-rekan media dan mengajak untuk bekerja sama.
Menanggapi pernyataan tersebut, salah seorang perwakilan media menegaskan bahwa ia tidak dapat bekerja sama selama galian C tersebut tidak memiliki izin yang sah dan melanggar peraturan yang berlaku.
Kecurigaan Terhadap Rekayasa Izin
Tim media mencurigai adanya rekayasa dalam proses perizinan galian C ini. Pasalnya, meskipun pihak pengelola mengaku telah mengajukan permohonan izin, namun hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai legalitasnya. Selain itu, papan nama perusahaan (PT atau CV) juga tidak terpampang di lokasi.
Kecurigaan semakin kuat karena galian C ini selalu menghilang sementara setiap kali diberitakan atau dilaporkan. Alat berat (excavator) dikeluarkan dari lokasi, namun setelah situasi mereda, aktivitas penambangan kembali beroperasi. Hal ini seolah-olah menunjukkan adanya upaya untuk menyepelekan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Lemahnya Pengawasan dari Pihak Terkait
Pihak media juga mempertanyakan lemahnya pengawasan dari pihak terkait terhadap galian C di Tukka ini. Padahal, jelas bahwa galian C ini tidak mengantongi izin sama sekali, baik izin angkutan, lokasi, maupun usaha. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan: Ada apa?
Harapan akan Tindakan Tegas dari Aparat Penegak Hukum
Kami sangat mengharapkan kerjasama dari pihak terkait dalam menindaklanjuti pemberitaan ini. Kami mengharapkan aparat penegak hukum wilayah setempat serta pihak terkait, seperti dinas pertambangan tingkat provinsi dan perizinan Tapteng, dapat segera turun tangan dalam menegakkan keadilan di Tapanuli Tengah. Mari bela yang benar dan berikan sanksi kepada pihak yang melanggar aturan atau menyepelekan peraturan yang berlaku. jagoadsense.com
Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara menyebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, pasal tersebut juga menyebutkan bahwa setiap orang yang memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan) pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Konfirmasi kepada Pihak Terkait
Beberapa awak media telah mengonfirmasi hal ini kepada pihak terkait, baik pihak Perizinan Kabupaten Tapanuli Tengah melalui Kabid, pemerintah setempat seperti Sekretaris Daerah, Camat setempat, maupun Kapolres saat menyelenggarakan coffee morning pada Selasa, 25 Februari 2025, di Joglo Polres Tapanuli Tengah. Tujuannya adalah agar kegiatan-kegiatan ilegal dan melawan hukum ini dapat diperhatikan dan ditertibkan.
Jangan tebang pilih. Jika melanggar, silakan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami sangat mengharapkan kerjasama seperti itu saat ini, sebab sudah berkali-kali galian C ini berhenti beroperasi, namun kemudian kembali beroperasi secara diam-diam setelah melihat situasi aman dan membaik. jagoadsense.com
Kami percaya bahwa pihak kepolisian, mulai dari Mabes Polri, Polda Sumatera Utara, terlebih Polres Tapteng bersama instansi terkait, akan bertindak tegas terhadap pihak yang menyepelekan peraturan yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat menjadi bahan referensi dan memberikan efek jera kepada pihak lain yang ingin mencoba melakukan kegiatan-kegiatan ilegal atau yang berlawanan dengan hukum di kemudian hari.(Hasanuddin)