Satuan Narkoba Polres Simalungun Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba di Perdagangan: Sabu Seberat 40,36 Gram Diamankan
Simalungun || NewsLentera – Satuan Narkoba Polres Simalungun baru-baru ini berhasil membongkar kasus peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah Perdagangan. Dalam operasi tersebut, seorang tersangka dengan inisial KS (36) berhasil diamankan bersama barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 40,36 gram.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya di wilayah hukum mereka. Konfirmasi ini disampaikan pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 19.50 WIB.
Kronologi Penangkapan Tersangka KS
AKP Verry Purba menjelaskan lebih lanjut bahwa penangkapan tersangka KS dilakukan pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 16.30 WIB. Lokasi penangkapan berada di sebuah rumah yang terletak di Gang Sederhana, Nagori Perdagangan 2, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Identitas tersangka yang berhasil diamankan adalah Kasriyal Syahputra, seorang pria berusia 36 tahun yang berprofesi sebagai wiraswasta. Kasriyal tercatat sebagai warga Huta 4 Titi Gantung, Nagori Perdagangan 2, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Barang Bukti yang Berhasil Disita
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang signifikan, antara lain:
- 10 bungkus plastik klip sedang berisi sabu
- 8 bungkus plastik klip kecil berisi sabu
- Total berat keseluruhan sabu: 40,36 gram
- 1 unit HP Android merek Oppo
- Uang tunai sebesar Rp 1.000.000
- 2 bal plastik klip kosong
- 1 buah timbangan digital
- 1 buah kaca pirex
- 1 buah alat hisap sabu (bong)
- 1 buah sekop terbuat dari pipet
- 1 buah plastik kresek warna putih berlis biru
Penggerebekan Berdasarkan Informasi Masyarakat
AKP Verry Purba mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan bahwa sebuah rumah di Gang Sederhana, Nagori Perdagangan 2, sering digunakan untuk transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satuan Narkoba Polres Simalungun segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan mendapati seorang pria di kamar belakang.
“Saat petugas datang, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan,” jelas AKP Verry Purba. Setelah diinterogasi, pria tersebut mengaku bernama Kasriyal Syahputra.
Penemuan Sabu di Lantai dan Lemari Kamar
Penggeledahan kemudian dilakukan di badan dan tempat. Hasilnya, petugas menemukan narkotika jenis sabu di atas lantai kamar dan di dalam lemari kamar. Penemuan ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Simalungun.
“Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” imbuh AKP Verry Purba.
Apresiasi dan Himbauan Polres Simalungun
Penangkapan tersangka KS dan pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Simalungun dalam memerangi peredaran narkoba. Keberhasilan ini juga tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
AKP Verry Purba juga menyampaikan rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Polres Simalungun, yaitu melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, melengkapi berkas penyidikan, dan memproses kasus ini hingga ke Jaksa Penuntut Umum.
Polres Simalungun mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Anda bisa mengunjungi website Jagoadsense untuk informasi lebih lanjut.
“Kami akan terus bekerja keras dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya di wilayah Simalungun. Keberhasilan ini tidak akan tercapai tanpa adanya kerjasama yang baik antara masyarakat dan kepolisian,” tegas AKP Verry Purba.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka
Tersangka Kasriyal Syahputra terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp 10 miliar.
Polres Simalungun menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi mewujudkan wilayah Simalungun yang bersih dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Ini merupakan komitmen Polres Simalungun dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Simalungun,” pungkas AKP Verry Purba. Kunjungi Jagoadsense untuk berita lainnya.