Tim Hukum Satika-Sarlandy Adukan KPU Taput ke DKPP RI: Optimis Dugaan Pelanggaran Administrasi Diproses Adil
SUMUT, Jagoadsense.com – Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara nomor urut 1, Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat, telah melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Utara ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP RI). Aduan ini terkait dugaan pelanggaran administrasi yang melibatkan calon wakil bupati, Deni Parlindungan Lumbantoruan.
Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Rudi Zainal Sihombing, perwakilan tim hukum, menyatakan bahwa laporan pengaduan terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu ini telah diterima oleh DKPP RI pada Senin, 20 Februari 2025.
Pihak Terlapor dan Waktu Kejadian
Pihak yang diadukan atau terlapor meliputi:
- Suwardy Pasaribu (Ketua KPU Tapanuli Utara)
- Ady Putra (Anggota KPU Tapanuli Utara)
- Canra Panggabean (Anggota KPU Tapanuli Utara)
- Evi Revina Marpaung (Anggota KPU Tapanuli Utara)
- Symtoy S (Anggota KPU Tapanuli Utara)
Peristiwa yang diperkarakan terjadi pada 28 Agustus 2024 di Kantor KPU Tapanuli Utara.
Pelanggaran Terhadap Ketentuan KPU
Tindakan yang diadukan dianggap melanggar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Pelanggaran ini terkait syarat administratif penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Poin-poin yang dilanggar meliputi:
- Persyaratan fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir
- Kesesuaian KTP-el dengan NIK
- Dokumen khusus dalam kondisi tertentu, seperti perbedaan nama antara dokumen dan KTP-el calon, perubahan nama calon, dan perbedaan nama antara ijazah sekolah dan KTP-el.
Pasal yang Dilanggar dalam Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Pelanggaran juga mencakup Pasal 10 huruf a dan Pasal 11 huruf a, c, dan d Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang menekankan netralitas dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu.
Motivasi Pelaporan
Rudi Zainal Sihombing menegaskan bahwa pelaporan ini dilakukan dengan harapan terciptanya pemilihan kepala daerah yang aman, jujur, bersih, dan adil. Temuan pelanggaran hukum yang berlaku menjadi dasar pelaporan ini.
Laporan ke Bawaslu Tapanuli Utara
Sebelumnya, pada 18 November 2024, tim telah membuat laporan ke Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara dengan Nomor: 022/PL/PB/KAB.TAPUT/02.26/XI/2024 terkait dugaan keberpihakan KPU Tapanuli Utara terhadap salah satu pasangan calon.
Inti Permasalahan Administrasi Cawabup
KPU Tapanuli Utara diduga meloloskan pasangan calon nomor urut 2 tanpa mengacu pada Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, terutama terkait perbedaan identitas antara ijazah SMU dan KTP-el calon wakil bupati Deni Parlindungan Lumbantoruan.
Terdapat perbedaan nama dan tahun lahir antara ijazah SMU dan KTP-el Deni Parlindungan Lumbantoruan, yang seharusnya memerlukan penetapan pengadilan negeri terkait perubahan nama sesuai Undang-undang Administrasi Kependudukan.
Tanggapan Bawaslu dan Harapan pada DKPP
Laporan ke Bawaslu Tapanuli Utara terkait dugaan penyalahgunaan wewenang telah dihentikan karena tidak ditemukan pelanggaran administrasi. Oleh karena itu, tim hukum Satika-Sarlandy berharap DKPP dapat memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terkait masalah ini.
Dokumen Pendukung Laporan
Dokumen-dokumen yang dilampirkan dalam laporan ini mencakup berbagai ijazah, KTP-el, surat keterangan, surat permohonan penjelasan, surat jawaban dari berbagai pihak, dokumen permohonan penetapan perbaikan nama dan tahun lahir, surat pernyataan, serta salinan undang-undang dan keputusan KPU terkait.
Beberapa dokumen menunjukkan adanya perbedaan data dan upaya klarifikasi yang tidak sepenuhnya direspon oleh pihak terkait.
Tanda Bukti Penyampaian Laporan
Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor : 037/PL/PB/KAB.TAPUT/02.26/XI/2024 tertanggal 20 November 2024 Tentang Dugaan Penyalahgunaan Wewenang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2024 yang diduga dilakukan oleh Komisioner KPU Kabupaten Tapanuli Utara sekitan dengan Persyaratan Pencalonan.
Dengan berbagai bukti dan dasar hukum yang diajukan, tim hukum Satika-Sarlandy optimis DKPP akan menanggapi dan memeriksa laporan ini dengan seadil-adilnya, demi menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilihan kepala daerah di Tapanuli Utara. Jangan lupa kunjungi Jagoadsense.com untuk informasi menarik lainnya.