Bapenda Kabupaten Tangerang Tempel Stiker Peringatan di Tempat Usaha Penunggak Pajak
Dalam upaya menggenjot pendapatan daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku usaha yang lalai membayar pajak. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan menempelkan stiker peringatan di tempat usaha para penunggak pajak.
Sanksi Administratif bagi Wajib Pajak yang Tidak Patuh
Bapenda Kabupaten Tangerang tidak main-main dalam menegakkan aturan perpajakan. Sanksi administratif berupa pemasangan stiker pada bangunan yang menjadi objek pajak tertunggak menjadi bukti keseriusan mereka.
Penjelasan dari Kabid Wasdal Bapenda Kabupaten Tangerang
Kepala Bidang Wasdal pada Bapenda Kabupaten Tangerang, Fahmi Faisuri, menjelaskan bahwa tindakan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Petugas pajak dapat melakukan pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang atau media lain sebagai pemberitahuan terhadap tunggakan pajak,” ujarnya saat diwawancarai setelah penempelan stiker, Jumat (21/02/2025).
Hal ini sejalan dengan Pasal 103 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur bahwa jika wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban perpajakan, tindakan pemasangan stiker dan media lain sebagai pemberitahuan dapat dilakukan.
Prosedur Penempelan Stiker Peringatan
Fahmi menegaskan bahwa sebelum melakukan penempelan stiker, pihaknya telah melayangkan surat teguran pajak daerah kepada pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Ya, saat ini kita berikan stiker di Restoran Parison, sebagai bentuk penagihan pajak daerah, karena belum memenuhi kewajiban membayar pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman (restoran),” jelasnya.
Tunggakan Pajak Restoran Parison Mencapai Ratusan Juta Rupiah
Menurut data yang direkapitulasi, Restoran Parison tercatat memiliki tunggakan pajak sejak Januari 2023 sebesar Rp 281.497.936,- (dua ratus delapan puluh satu juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh enam rupiah).
Bapenda Kabupaten Tangerang berharap dengan adanya pemasangan stiker ini, pihak wajib pajak segera melunasi tunggakan pajaknya. Ini menjadi pembelajaran sekaligus efek jera bagi wajib pajak yang tidak patuh. Baca artikel menarik lainnya di Jagad Adsense.
Ancaman Penyegelan dan Penutupan Usaha
Fahmi menambahkan, jika tunggakan tidak dilunasi sampai batas waktu yang ditentukan, persoalan ini akan diserahkan ke Satpol PP sebagai penegak perda untuk dilakukan penyegelan dan penutupan usaha. Kegiatan penempelan stiker tersebut dihadiri oleh Camat Pagedangan, Trantib Pagedangan, dan tim wasdal Bapenda.
Dapatkan informasi menarik lainnya seputar dunia digital dan bisnis online di Jagad Adsense. Pelajari strategi optimasi website, tips meningkatkan pendapatan, dan berita terkini seputar teknologi. Kunjungi halaman utama kami di sini.